JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sudah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD oleh terlapor eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Hasil sementara, perbuatan itu didasari rasa saling suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November.
Dugaan saling suka itu muncul berdasarkan temuan bila eks Kapolsek itu kerap memberikan uang kepada RD. Namun, tak disebutkan nominal uang yang diberikan. Pemberian uang itu setelah mereka berhubungan.
"Karena didalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," ucap Zulpan.
Kendati demikian, kasus itu tetap akan didalami. Sebab, apapun alasannya, anggota Polri dilarang melakukan perbuatan tersebut.
Sementara untuk penindakan secara etik, lanjut Zulpan, masih menunggu rekomendasi dari Propam. Tetapi, Iptu M Tapril ini sudah dimutasi ke satuan Yanma Polda Metro Jaya.
"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari Bidang Provos merekomendasikan kepada Waprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Zulpan.
Sebagai informasi, eks Kapolsek Pinang Iptu Tapril dilaporkan oleh seorang wanita berinsial RD (31) atas dugaan pemerkosaan. Aksi anggota Polri itu disebut terjadi pada 18 Juli 2022.
BACA JUGA:
Akibat pelaporan dan pendalaman sementara, Iptu Tapril disebut mengakui perbuatannya. Tetapi, mengelak saat disebut sebagai aksi pemerkosaan.
Dalam kasus ini, Iptu Tapril sudah ditindak secara internal. Dia dimutasi ke Yanma Polda sejak tanggal 29 Oktober 2022.