TANGERANG - Polisi mengamankan seorang pria berinsial TW atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya kejadian tersebut, dan katanya pelaku sudah ditangkap sejak Minggu sore, 13 November.
“Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pendalaman,” kata Sarly saat dikonfirmasi Rabu, 16 November.
Sarly menjelaskan, aski kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi lantaran sang suami curiga sang istri punya pria lain. Merasa dituduh, lanjut Sarly, istri pelaku balik menuduh suaminya lah yang punya selingkuhan diluar. Cek cok mulut pun terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
“Sekitar kecurigaan perselingkuhan dan saling menuding,” katanya.
Merinci lebih jauh, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan pelaku curriga istrinya keluar rumah dengan pakaian rapih.
“Saat kejadian pada tanggal 11 lalu, istrinya hendak ke luar rumah mengisi bensin motor. Suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri,” terang Margana.
BACA JUGA:
“Istrinya tidak terima dan bergantian ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu,” sambungnya.
Margana kembali menuturkan, TW melakukan kekerasan tidak menggunakan senjata, akan tetapi tangan kosong. Kepala istri dibenturkan ke kursi plastik dan lehernya diinjak suami.
"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," katanya.
Kata Margana, keduanya mengaku baru kali ini terlibat kekerasan. Sementara itu, berhubung pernikahan keduanya tidak tercatat (siri), pasal yang dikenakan pun pasal 351 KUHP.
"Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," tutupnya.