Selisih 'Gaji' Rp5-10 Ribu, Penjaga Pintu Rel KA di Jakbar Tega Menusuk Rekannya Hingga Tewas
Penjaga pintu rel kereta api di Tambora, Jakarta Barat, AG (40) (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penjaga pintu rel kereta api Bandengan Utara Pekojan, Tambora, Jakarta Barat berinisla AG (40) berhasil ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat. AG diketahui menusuk rekan kerjanya AA (56) hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penusukan terjadi pada Kamis, 15 April lalu. Ini dipicu kecurigaan pelaku terhadap AA yang membagi uang hasil jaga pintu rel tidak adil.

"Dia (tersangka) jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu, tersangka selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, (tersangka mencurigai) ada diskriminasi, dan (kecurigaan) itu sudah ditahan sampai dua tahun," ujar Ady saat siaran langsung melalui akun Instagram @polres_jakbar, Senin, 26 April. 

Dua tahun menyimpan rasa curiga, amarah AG pun memuncak. Ia bertanya pada AA kenapa uang hasil kerja kerasnya selalu berkurang. Tak puas dengan jawaban korban, timbul perdebatan hingga berujung pelemparan bangku ke arah korban.

Kata Kapolres, lemparan bangku tersangka mengenai punggung korban. Korban sempat melawan, namun kalah gesit dari pelaku yang langsung mengambil pisau dan menusuk leher korban. 

"Pelaku biasa bawa pisau untuk menjaga diri," kata Ady.

Korban meninggal dunia di tempat setelah kehilangan cukup banyak darah karena luka tusuk di bagian leher belakang sebelah kiri, tepatnya dekat telinganya, lebarnya sekitar 8 sentimeter.

Usai menusuk korban, tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Ady mengatakan, tersangka sempat buron selama empat hari sebelum ditangkap polisi pada Senin, 19 April. Tersangka mengaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten.

Karena perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia kepada tersangka.

"Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara," kata Ady menandaskan.