Kabar Gembira dari Airlangga: Pengusaha Transportasi Bakal Dapat Duit Insentif Pasca Larangan Mudik
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tengah menyiapkan aturan pemberian insentif bagi pelaku usaha transportasi yang terdampak larangan mudik pada momentum Ramadan tahun ini.

Menurut dia, beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tidak lama lagi akan segera dirilis.

“Terkait dengan pengusaha transportasi dan juga ritel, pemerintah sudah mengeluarkan melalui Menteri Keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja kepada yang terkena dampak pandemi COVID-19," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual akhir pekan lalu, 23 April.

Dia menambahkan, insentif ini tidak hanya menyasar sektor usaha transportasi tetapi juga berbagai sektor lain, seperti ritel, restoran, dan kafe.

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa melakukan restrukturisasi selama tiga tahun," tuturnya.

Melalui kebijakan ini, dirinya berharap pelaku usaha yang masuk dalam skema untuk segera membangun komunikasi dengan lembaga keuangan terkait guna memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Jadi (pengusaha) harus berbicara dengan bank masing-masing,” imbuhnya.

Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring untuk mengetahui tingkat efektivitas insentif yang dikeluarkan ini.

“Himbara dan Perbanas sudah dikomunikasikan (oleh pemerintah) dan kami akan melakukan monitor satu per satu untuk yang melakukan restrukturisasi tersebut,” kata Menko Airlangga.

Untuk diketahui, pemberian modal kerja merupakan agenda pemerintah dalam bentuk dukungan UMKM dan korporasi yang terdapat pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Adapun, nilai dukungan UMKM dan korporasi pada tahun ini berjumlah Rp191,13 triliun, di mana hingga Maret 2021 realisasi penggunaan telah menyentuh angka 37,71 triliun atau sekitar 20 persen dari pagu yang disediakan.

Sementara jumlah keseluruhan dana PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, dan telah terealisasi sebanyak Rp134,07 triliun hingga penutupan kuartal I 2021.