Bagikan:

TANGERANG – Wanita berinisial ER (24) mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial SH (34), yang baru dikenalnya di media sosial (medsos). Selain diperkosa, handphone dan uang korban juga dibawa kabur pelaku.

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dengan pelaku berkenalan di media sosial. Ketertarikan korban mengenal pelaku didasari postingan lowongan pekerjaan. Usut punya usut, postingan loker itu hanya akal-akal tersangka.

"Tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Februari.

Keduanya pun berjanjian untuk bertemu, Sabtu, 19 Februari. Korban mengira dirinya akan dibawa ke sebuah tempat kerja, namun tersangka justru membawanya ke area persawahan di Desa Sindang, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 19 Februari, pukul 22.00 WIB. Di tempat itu korban diperkosa.

"Tersangka mengancam ingin membunuh korban dengan senjata tajam. Dia (SH) mengambil ponsel dan uang korban. Kemudian memperkosa korban di persawahan," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan tersebut. Sementara korban pergi menuju Polsek Pasar Kemis, Minggu, 20 Februari, untuk membuat laporan.

Zain mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya segera menindaklanjuti dan mencari pelaku.

“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," tandasnya.

Kata Zain, tersangka terancam Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.