SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pelayanan kasus seksual khususnya yang menimpa korban perempuan dan anak buka selama 24 jam.
"Siapa pun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WhatsApp 0895 3487 71070. InsyaAllah kami selalu siap 24 jam," katanya di Surabaya dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Layanan tersebut merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim.
Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial itu juga mempersilakan masyarakat untuk langsung mendatangi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di Jalan Arjuno No.88, Surabaya.
"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Khofifah menyampaikan keprihatinan dan mengajak semua elemen bekerja keras untuk mengatasi maraknya berbagai bentuk kekerasan yang masih terjadi pada perempuan dan anak-anak.
Terlebih, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2022 terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.
BACA JUGA:
Sedangkan angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85 persen dari total 1.161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Khofifah mengapresiasi tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59 persen.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan keterlibatan semua pihak dari hulu, hilir, preventif dan promotif. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki.