Bagikan:

SURABAYA - Gelar perkara kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu rampung dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Polda Jatim menetapkan JE yang merupakan pemilik dan pengelola SPI sebagai tersangka kasus tersebut.

"Statusnya JE sudah naik, dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus.

Ali mengatakan, pihak kepolisian bersama Komnas perlindungan anak (PA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim hari ini. Gelar perkara ini dilakukan untuk mencari titik terang pelaku kekerasan seksual di SPI Batu. 

"Kami sekarang akan segera menyiapkan kelengkapan berkas. Setelah itu kemudian akan limpahkan ke kejaksaan," kata Ali. 

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim hari ini. 

"Sudah hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," ujarnya. 

Arist mendatangi Polda Jatim didampingi pelapor yang juga terduga korban berinisial S. Keduanya menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal, oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim. 

Kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama. 

"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka," kata Arist.