JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat JE yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan pasal alternatif.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengatakan dalam dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.
"Dakwaan sebanyak 14 lembar telah dibacakan secara berturut-turut oleh empat JPU dari Kejari Kota Batu. Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," ucap Edi.
Edi menjelaskan, JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif.
"Untuk dakwaan alternatif, harus dipilih. Dari sekian dakwaan tersebut, mana sekiranya yang nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Indarto.
Indarto menjelaskan, dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
"Saksi korban yang diajukan adalah satu orang, sebagaimana dalam dakwaan tersebut atas inisial SDS, satu orang," katanya.
Dalam perkara pidana, lanjutnya, kepentingan pihak korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hanya ada satu korban dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut, pihak JPU yang lebih mengetahui terkait hal itu.
"Hanya ada satu korban yang diajukan dalam surat dakwaan ini, tentunya yang lebih tahu adalah penuntut umum. Penuntut umum, tentunya juga menerima berkas dari penyidikan," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Sitepu tidak memberikan keterangan terkait agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut. Agenda sidang rencananya akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022.
Sebagai informasi, pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.
Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik, dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah tersebut.