KOTA BATU - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menghadirkan dua saksi korban pada saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dua saksi korban seorang laki-laki dan perempuan yang dihadirkan dalam proses olah TKP tersebut berinisial OL dan WY yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Kami menghadirkan dua orang saksi korban atas nama OL dan WY. Kami juga menghadirkan pengacara korban maupun terlapor,” kata Dirmanto dikutip ANTARA, Rabu, 13 Juli.
Dirmanto menjelaskan, proses olah TKP tersebut, hingga saat ini sudah dilakukan pada tiga titik yang ada di area SPI Kota Batu tersebut. Proses olah TKP itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta tim inafis Polda Jatim dan dibantu oleh Polres Batu.
Menurutnya, sejumlah titik yang dilakukan olah TKP tersebut merupakan tempat yang diduga merupakan lokasi eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Tempat-tempat itu merupakan unit usaha yang ada di dalam area SPI Kota Batu.
Sebagai informasi, SPI Kota Batu juga dilengkapi dengan hotel, wahana edukasi, restoran serta kafe dan lainnya. Selain sebagai sebuah sekolah menengah atas, SPI Kota Batu juga memiliki sejumlah fasilitas penunjang untuk kegiatan wisata.
“Tempat yang dilakukan olah TKP itu adalah tempat yang diduga menjadi lokasi eksploitasi ekonomi itu. Sudah ada tiga titik yang dilakukan olah TKP. Itu akan dilakukan secara runtut,” katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, kuasa hukum korban Kayat Hariyanto mengatakan bahwa sejumlah korban eksploitasi ekonomi anak tersebut, menyatakan bahwa pada saat mereka bekerja diberikan gaji dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp200 per bulan.
"Pada saat penyidikan di Polda Jatim, bahwa yang kelas satu SMA dibayar Rp100 ribu per bulan. Kemudian kelas dua dan tiga naik menjadi Rp200 ribu per bulan, namun, uang itu tidak diberikan dan katanya ditabung," katanya.
Selain itu, para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi anak tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan kerja. Sejumlah siswa itu, harus melayani para tamu yang datang ke area SPI Kota Batu.
"Tidak ada kesepakatan di sana. Kerjanya macam-macam. Contoh kasus, pada saat di tempat ini banyak tamu, para siswa diminta untuk melayani tamu-tamu tersebut," ujarnya.
Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik SPI Kota Batu, berinisial JE.
JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, di Kota Malang Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam berkas dakwaan yang diba