Bagikan:

 JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra divonis hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SPI Kota Batu.

Namun, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masalah lain yang mencuat setelah adanya kasus pencabulan, yakni dugaan eksploitasi anak pada siswa SPI Kota Batu.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun meminta kepolisian untuk turut mengusut dugaan eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan para siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah gratis tersebut.

“KPAI mendorong pihak kepolisian selanjutnya memproses laporan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan kekerasan fisik yang dialami sejumlah anak di sekolah yang didirikan JE,” kata Retno dalam keterangannya, Senin, 12 September.

Retno mengungkapkan, dugaan eksploitasi ini muncul setelah KPAI dan Itjen Kemendikbudristek meminta keterangan para korban dugaan ekspliotasi dengan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai proses pembelajaran mereka selama di sekolah.

Retno mengatakan, ternyata para korban menyatakan bahwa mereka sangat jarang mendapatkan pembelajaran di kelas karena waktunya habis untuk bekerja menjalankan bisnis tempat wisata dan hotel milik Julianto, diantaranya adalah Kampung Kids dan Transformer.

"Para peserta didik di sekolah milik JE diduga kuat menjadi korban eksploitasi terhadap anak dengan indikasi bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan lebih dari 12 jam sehari, bahkan jika sedang ramai pengunjung mereka bisa bekerja dari pagi sampai malam, menurut pengakuan korban, mereka bisa bekerja mencapai hampir 20 jam sehari. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun," papar Retno.

Selain itu, Retno menyebut pihaknya menemukan fakta kelas-kelas di SPI Kota Batu tidak layak untuk belajar. Ruang-ruang laboratorium hanya ditandai dengan plang nama tanpa ada isinya. Sehingga, peserta didik disinyalir tidak pernah melakukan praktik Biologi, Kimia, dan Fisika.

Bahkan, para siswa mendapat tugas untuk kandang ayam, bebek, kambing, Mentok, Puyuh dan Kelinci. Binatang-binatang tersebut di pelihara karena adanya Kampung Kids sebagai salah satu bisnis tempat wisata edukasi milik Julianto.

Ternyata semua pekerjaan di tempat wisata maupun hotel dilakukan oleh peserta didik dari kelas X sampai kelas XII, mulai dari masak, menyajikan masakan, mencuci peralatan masak, mengurus jual beli souvenir, membersihkan hotel, hingga mencuci sprei/handuk, dengan dalih proses atau praktik belajar kewirausahaan.

"Padahal, mereka siswa SMA bukan SMK (vokasi). Kalau belajar pun seharusnya tidak menyita waktu begitu banyak, mereka semestinya tetap mendapatkan pembelajaran SMA selama 6 sampai 8 jam”, ungkap Retno.

Retno pun mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mempertimbangkan sanksi berupa penutupan SMA SPI Batu, Malang, Jawa Timur jika terbukti terjadi pelanggaran hak-hak anak dan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundangan di Indonesia.