KOTA BATU - Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi oleh terlapor berinisial JE di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tim identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan olah TKP tersebut usai mendapatkan pelimpahan laporan polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Kami pada hari ini bersama tim identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di tempat ini dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali," kata Dirmanto dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli.
Olah TKP tersebut dilakukan terkait dengan dugaan eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh pihak terlapor berinisial JE di SPI Kota Batu.
JE adalah pemilik SPI Kota Batu yang saat ini merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual dan tengah ditahan di Lapas Kelas IA Malang.
Menurut dia, olah TKP tersebut untuk melihat lebih jelas terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak oleh terlapor JE. Pelimpahan kasus dugaan eksploitasi anak tersebut telah diterima Polda Jawa Timur pada tanggal 26 April 2022. Hingga saat ini masih dalam penanganan.
"Dengan adanya olah TKP ini diharapkan masalah bisa menjadi terang, seperti apa kasus yang sebenarnya. Statusnya (JE) terlapor, kami olah TKP dan akan gelarkan sehingga bisa kami simpulkan terkait dengan status JE ini," katanya.
Pada saat ini, kata dia, ada enam pelapor dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Ada dugaan JE mempekerjakan anak di bawah umur di SPI Kota Batu. Sebagai informasi, SPI Kota Batu juga dilengkapi dengan hotel, wahana edukasi, restoran, serta kafe dan lainnya.
"Kami dapat limpahan dari kasus Bali ada enam orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi oleh JE. JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di SPI Kota Batu," ujarnya.
BACA JUGA:
Tim Polda Jawa Timur tiba di SPI Kota Batu sekitar pukul 10.05 WIB. Tampak satu unit mobil berisi tim Inafis Polda Jawa Timur yang turut serta dalam olah TKP di sekolah yang terletak di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
JE saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Kota Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022. Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni: pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1), jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.