SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur akhirnya menahan JE, terdakwa kasus kekerasan seksual muridnya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jatim. Ini dilakukan setelah JE, dijemput paksa oleh tim kejaksaan di kediamannya di Citraland Surabaya.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu di Lapas Kelas 1 Lowok Waru Malang," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi.
Menurut Fathur, JE ditangkap setelah adanya perintah penangkapan dan penahanan, berdasarkan penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg. Ada dua poin dalam penetapan pengadilan tersebut.
Pertama, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul, dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan. Kedua, memerintahkan kepada agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada jpu, terdakwa/penasihat hukum/keluarga, ditetapkan di Malang, Senin, 11 Juli 2022.
"Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," ujarnya.
Sebelumnya, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Pemilik sekaligus pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu itu, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 15 anak didiknya.
Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Komnas PA juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan fisik serta dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi.
BACA JUGA:
SMA SPI Kota Batu merupakan salah satu SMA Double Track (SMA DT) di Jawa Timur. SMA DT sendiri merupakan terobosan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur untuk menekan angka pengangguran lulusan SMA, yang telah diinisiasi sejak 2018.
SMA SPI berdiri sejak 2007 di Jalan Pandanrejo Nomor 2 Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. SMA berasrama atau boarding school ini mengusung konsep sekolah gratis.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas tahap I pada 17 September 2021. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan. Pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi.
Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021 Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.