Bagikan:

MALANG - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE mengajukan banding usai vonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Anggota tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara tersebut meskipun lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa.

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," kata Philipus dikutip ANTARA, Rabu, 7 September.

Philipus menyebutkan salah satu latar belakang pengajuan banding tersebut karena majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Menurut dia, keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Sejauh ini, Philipus belum bisa memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Dia meyakini putusan banding nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang perlu kami tekankan kepada masyarakat bahwa putusan yang saat ini sudah keluar tidak memiliki kekuatan karena terdakwa sudah memutuskan banding. Kami juga membuka peluang penambahan bukti baru," katanya.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari keputusan dari majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan sudah dijatuhkan. Tunggu saja dahulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," katanya.

Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hakim Ketua Harlina Reyes mengatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban terus-menerus.

"Atas fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan bayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.

Vonis yang dijatuhkan kepada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU yakni 15 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.