Bagikan:

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memastikan Julianto Eka Putra alias JE terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jatim, akan dituntut berat. Selain itu, JE juga akan dituntut ganti rugi terhadap para korbannya.

"Kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa kesalahan dari terdakwa Julianto ini," kata Mia, di Surabaya, Selasa, 19 Juli.

Mia mengatakan, sidang dengan agenda membacakan tuntutan perkara pencabulan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu, pada Rabu, 20 Juli.

Mia mengaku sudah ke Kota Batu untuk konsultasi dengan jaksa, agar terdakwa dituntut berat.

"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi atas rencana tuntutan oleh JPU. Jadi pada tahapan sidang nanti tinggal membacakan tuntutan saja," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Mia, ada sembilan korban dalam perkara ini, namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Kata dia, kondisi SPI sama dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, di mana ada lima saksi korban, namun hanya ada satu pelapor.

Mia menyebut dalam persidangan ada 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana.

"Teman-teman JPU berkeyakinam adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tapi hanya satu kesaksian yang terbuka," ujarnya.

Karena itu, Mia memastikan JPU akan melakukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. Namun, Mia merahasiakan berapa tuntutan yang akan dibacakan pada sidang Rabu besok.

"Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," katanya.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun dia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor.

"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.