Pria di Surakarta Ajak Bocah Laki-laki Nonton Film Porno, Dipaksa Tenggak Miras Lalu Dicabuli
Tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis di Surakarta/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SOLO – MAW (20) diamankan Polresta Surakarta karena telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Korban dari MAW lebih dari satu orang, dan semuanya masih anak-anak.

"Yang mana korban sebanyak empat orang anak yang masih di bawah umur di kota Solo," ucap Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November.

Iwan mengatakan, peristiwa pencabulan anak sesama jenis itu dilakukan MAW sejak 2021 hingga 2022, saat ini.

"Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali," ungkap Iwan.

Hasil penyelidikan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan buyuk rayu dan ajakan bermain game online. Kemudian, diajak ke kosan pelaku. Lalu, diajak minum-minuman keras (miras).

Kemudian, lanjut Iwan, dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.

"Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.