Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Vietnam, Ternyata Hasil Pencucian Uang Rp1 Triliun
Ilustrasi (Foto: Instagram a_askolani)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait dengan capain kerja yang cukup apik. Disebutkan bahwa instansi kepabeanan berhasil mencegah peredaran barang ilegal di dalam negeri dengan nilai yang fantastis.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa pihaknya telah merelase penyelesaian penindakan (P21) hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Batam.

“Ini bermula bermula dari penangkapan penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam sebanyak 51 juta batang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 September.

Menurut Askolani, tindakan tegas yang ditempuh pemerintah bisa menghindarkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah.

“Ini merupakan pengungkapan dengan potensi kerugian pendapatan negara cukup signifikan mencapai Rp1 triliun,” tuturnya.

Selain itu, jajaran Sri Mulyani juga sukses melakukan asset recovery berupa 1 unit kapal layar motor, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC (high speed craft), 5 unit HSC, dan 3 unit speedboat.

“Bahkan disita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total nilai barang dan uang mencapai Rp44,6 miliar,” tegas dia.

Askolani mengungkapkan jika pencapaian itu merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait, utamanya aparat penegak hukum.

“Kesuksesan yang diraih adalah hasil kolaborasi Bea dan Cukai dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kejaksaan, BAIS TNI, Polri, Polisi Militer, TNI AD dan instansi terkait lainnya,” tutup Dirjen Bea Cukai Askolani.