Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kerja sama dalam proses penindakan pelanggaran. Salah satunya kejahatan ekonomi, khususnya ekspor CPO (crude palm oil). Dalam kerja sama yang dijalin, Polri dan Ditjen Bea dan Cukai bakal mengawasi peredaran CPO. Pengawasan dilakukan kaerna pemerintah melarang sementara ekspor CPO sampai ketersediaan minyak goreng dan turunan lainnya aman. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (27/4). Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama ini sebagai komitmen jangka panjang dengan Polri sehingga penindakan pelanggaran semakin maksimal. Simak videonya berikut ini.