Ari Askhara Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menetapkan Ari Askhara selaku mantan Direktur Utama Garuda sebagai tersangka perkara penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.

"Iya benar. Kita tetapkan di awal September," ucap Haryo kepada VOI, Jumat, 2 Oktober.

Penetapan tersangka ini, kata Haryo, membutuhkan waktu cukup lama karena penyidik terkendala pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Maret. Apalagi, penetapan tersangka itu membutuhkan banyak keterangan dari ahli.

"Di awal masa pandemi memang sempat terhenti (penyidikan) tapi akhirnya dilanjutkan untuk pemeriksaan ahli sebagai bukti pendukung," kata dia.

Beberapa ahli yang diperiksa antara lain, ahli pidana, kepabeanan, dan perhubungan.

Selain Ari, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya. "Ada dua tersangka AA dan IJ. Kalau IJ ini salah satu direktur," kata dia.

Penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia terjadi pada Desember 2019. 

Ari Askhara diduga menjadi dalang penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton dibawa dari Prancis.

Kasus diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.