Bahas Joko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Kepolisian hingga Kemendagri
Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal memanggil 4 institusi pemerintahan untuk meminta laporan terkini mengenai buronan dalam kasus Cessie Bank Bali yang belum tertangkap sejak 2009, yaitu Djoko Tjandra.

Empat institusi pemerintahan yang akan dipanggil adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Ham, serta Kementerian Dalam Negeri. Dia merasa perlu melakukan pemanggilan ini karena belum mendengar informasi baru terkait buronan tersebut.

"Belum ada laporan tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri mengenai kependudukan, kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan juga Kemenkumham terkait imigrasinya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juli.

Pemanggilan 4 institusi ini, sambungnya, perlu dilakukan agar masyarakat tahu apa yang terjadi dalam proses penangkapan Djoko Tjandra. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat karena buronan ini tak kunjung tertangkap.

"Dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia shingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tegasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009 lalu. Setelah licin bak belut, Joko kembali menghebohkan publik setelah diketahui masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Joko Tjandra dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu yang lalu dan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Meski membenarkan pendaftaran tersebut, Burhanuddin tak tahu pasti apakah Djoko hadir saat pengajuan PK. Meski begitu dirinya menyebut telah memerintahkan jajarannya melakukan penangkapan jika Djoko hadir dalam persidangan nantinya. "Untuk PK syarat wajib hadir dan pada waktu hadir akan kami lakukan penangkapan," tegas Burhanuddin, Senin, 29 Juni.