Kepada Pimpinan Penegak Hukum, Menko Polhukam: Jangan Gantung Proses Hukum Terlalu Lama
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar proses peradilan bisa berjalan cepat. Dia mengingatkan kepada para penegak hukum ini agar tidak menggantung proses peradilan dalam waktu lama.

"Penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Negeri, Polri juga mendorong di dalam proses pengadilan itu bekerja cepat, tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, 22 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, ketika seseorang dinyatakan bersalah, penegak hukum harusnya segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. "Karena begitulah ketentuan hukum. Tetapi, yang terlalu lama harus segera diputuskan kasusnya seperti apa. Bisa dibuktikan atau tidak," tegasnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan, pimpinan penegak hukum ini juga harus berkomitmen penegakan hukum harus ditetakan kemabali dan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Hal ini, kata Mahfud, penting dilakukan agar kasus-kasus yang selama ini menggantung dan menjadi masalah, bisa diselesaikan. Sebab, kasus menggantung juga kerap menjadi komoditas politik.

"Itu harus diputuskan, demi hukum, demi hak asasi, dan demi kebaikan bangsa ini," ujarnya.

Dia meminta para penegak hukum tak memanfaatkan pandemi COVID-19 ini untuk menghentikan pengusutan perkara hukum. "Jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi," jelas Mahfud.

"Hukum itu harus terus berjalan demi kepastian hukum," pungkasnya.