JAKARTA - Berbagai isu muncul di balik penerbitan surat jalan atas nama buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra. Di antaranya soal dugaan keterlibatan sejumlah jenderal yang memberikan perintah penerbitan surat tersebut.
Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut, isu itu memang sudah beredar luas dan bahkan sampai ke telinganya. Tetapi, untuk memastikannya Polri harus melakukan langkah penyelidikan lebih jauh.
"Saya dengar ada jenderal lain yang punya hubungan yang sama (membantu Djoko Tjandra)," ucap Nasir di Jakarta, Kamis, 16 Juli.
Nama Jenderal yang sudah dipastikan terseret kasus ini adalah Brigjen Prasetyo Utomo. Bahkan, Prasetyo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan ini merupakan buntut dari keluarnya surat jalan dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 yang ditanda tanganinya. Surat itu pun digunkan Djoko Tjandra untuk pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Nasir berharap kasus ini diselidiki lebih jauh. Harapannya, dapat membongkar sosok lainnya yang terlibat. Dengan begitu, citra Polri pun akan kembali pulih usai tercoreng karena munculnya persoalan ini.
Tercorengnya instansi Polri lantaran Prasetyo telah melindungi seorang buronan. Padahal, keberadaan Djoko Tjandra saat ini sedang dicari oleh negara. Sehingga, tindakan yang diperbuatnya dinilai merupakan pelanggaran berat.
"Memang berat kalau kita lihat secara hukum berat. Kalau dia melindungi buronan, itu kan seperti melindungi buron menjaga buronan," tegas politikus PKS ini.
BACA JUGA:
Untuk itu, selain mengusut tuntas, Polri harus memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku. Hal ini juga sebagai efek jera bagi seluruh anggota Polri lainnya.
"Diharapkan memberikan efek jera kepada oknum polisi tersebut. Kemudian juga (penyelidikan) sampai kepada akar atau katakanlah siapa sebenarnya yang memerintahkan Prasetyo," ujar Nasir.
Sebelumnya, beredar surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra berawal dari temuan yang dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Temuan itu pun sudah diserahkan ke Ombudsman RI dan DPR RI.
Dengan penyerahan itu, MAKI berharap temuan itu dapat dibahas oleh Komisi III DPR RI, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polri.