Kejaksaan Akan Klarifikasi Informasi Oknum yang Bantu Djoko Tjandra Pulihkan Namanya di Catatan Imigrasi
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Persoalan terkait buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra tak berhenti hanya pada penerbitan surat jalan. Sebab, di media sosial, beredar video yang disebut-sebut merupakan upaya nakal untuk memulihkan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi. Video itu diunggah akun Twitter @xdigeeembok.

Video tersebut memperlihatkan beberapa orang sedang membicarakan sesuatu. Memang tak nampak jelas siapa saja yang ada di ruangan tersebut. Tetapi, pada narasi video dan unggahan lainnya dipampang foto dan nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna. 

Selain itu, pada narasi di unggahan itu tertulis, Djoko Tjandra mengutus wanita bernama Anita Kolopaking untuk mengurus pemulihan nama di Imigrasi.

Dikonfirmasi mengenai video tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Tapi, Kejaksaan akan mendalami atau mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut.

"Semua informasi kami tampung dan dilakukan klarifikasi," ucap Hari kepada VOI, Kamis, 16 Juli.

Saat ditanya mengenai kapan klarifikasi itu akan dilakukan, Hari seolah tutup mulut lantaran tak menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, nama Djoko Tjandra mulai diperbincangkan karena temuan yang dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal surat jalan. Padahal, Djoko Tjandra merupakan buronan yang belum diketahui keberadaannya.

Belakangan, surat jalan untuk Djoko Tjandra diketahui dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. 

Dalam surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.