Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya. Prasetyo dicopot karena diduga menerbitkan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Pencopotan diketahui dari Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Menurut dia, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan jika perwira tinggi Polri itu terbukti bersalah atas penerbitan surat jalan tersebut.

"Ya dia (Brigjen Prasetyo Utomo) terbukti melanggar aturan. Sudah ada TR dicopot ya," ucap Argo, Rabu, 15 Juli.

Merujuk TR Kapolri dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Brigjen Prasetyo Utomo dimutasikan dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Surat keputusan pencopotan jabatan Brigjen Prasetyo Utomo, ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, penerbitan surat jalan dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.