JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam penerbitan surat jalan untuk terdakwa kasus Cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra secara terbuka dan hasilnya diungkap ke publik.
"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus secara terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli.
Mahfud menambahkan, informasi dari Indonesia Police Watch juga perlu ditindaklanjuti Polri sesuai dengan aturan yang ada. "Kita tunggu saja tindakan Polri," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS telah mengeluarkan surat jalan kepada bunonan Djoko Tjandra. Sehingga, buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam siaran resmi kepada wartawan, Jakarta, Rabu 15 Juli.
BACA JUGA:
Menurut Neta, surat itu diduga ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Atas peristiwa ini, IPW mendesak Komisi III DPR membuat pansus untuk mengusut dugaan tersebut. Serta, meminta Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo Sigit mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun anggotanya yang terlibat di balik penerbitan surat jalan tersebut. Tim khusus akan dibentuk untuk mengusut oknum yang terlibat.
"Surat jalan tersebut agar di dalami Divisi Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," ucap Listyo, Rabu, 15 Juli.
Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat juga sebagai salah satu cara untuk memberi peringatan keras bagi anggota lainnya. Sebab, hal itu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi Polri. "Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata dia.