JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di unit apartemen. Kabar ini menjawab pertanyaan yang sebelumnya belum dijawab polisi.
Penangkapan itu setelah ada koordinasi antara Polri dengan Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli. "(Djoko Tjandra ditangkap) di apartemen," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Sabtu, 1 Agustus.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih jauh soal wilayah dan proses penangkapan Djoko Tjandra. Pada kesempatan berbeda Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut jika buronan Kejaksaan Agung diserahkan PDRM ke Polri ketika berada di atas pesawat.
Tapi, tak ada penjelasan secara merinci soal serah terima tersebut. "Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," kata Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, tetangkapnya Djoko Tjandra merupakan hasil dari tim khusus yang ditugaskan untuk mencari kendaraannya. "Atas perintah bapak kapolri langsung membentuk tim khusus, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia," kata Listyo.
Salah satu cara yang dilakukan untuk menangkap Djoko Tjandra adalah lewat koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia. Melalui skema police to police, koordinasi antara Polri dan kepolisian Diraja Malaysia.
"Tadi siang informasi yang bersangkutan telah kita terima dan tadi sore bareskrim langsung berangkat ke malaysia untuk melakukan pengambilan, dan saat ini terpidana sudah berhasil diamankan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Adapun Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Selain itu, dia merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Selain itu, Kejagung mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.