Buronan Djoko Tjandra Digelandang ke Bareskrim Polri
Terpidana Djoko Tjandra (dok. Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Buronan 11 tahun Djoko Tjandra langsung digelandang aparat petugas ke Bareskrim Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung proses penjemputan Djoko Tjandra di Malaysia.

Pantauan VOI, tim yang dibentuk Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memulang Djoko Tjandra. Iring-iringan mobil minibus putih itu tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 23.20 WIB. 

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 22.40 WIB. Mengenakan baju oranye dengan tangan terikat tali tis, Djoko Tjandra mendapat pengawalan ketat polisi. 

"Atas perintah bapak Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Dengan koordinasi khusus police to police bersama-sama melakukan upaya pencarian," kata Komjen Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis, 30 Juli. 

Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, sebagai pemohon, Djoko tidak pernah menghadiri persidangan.

Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 12/PK/PID/SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 jo. Putusan No. 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel tanggal 28 Agustus 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.