Bagikan:

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dia berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 11 tahun.

"Iya benar (Djoko Tjandra ditangkap, red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis, 30 Juli.

Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung ini dikabarkan dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Ini dalam perjalanan menjemput ke Halim," kata Argo.

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.