Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim menempatkan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra di salah satu sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Di balik jeruji besi, Djoko Tjandra ditempatkan sendirian.

"Sementara belum ada (teman satu sel)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Sabtu, 1 Agustus.

Alasan tak ada tahanan lain yang berada satu sel dengannya bukan lantaran Djoko Tjandra ditempatkan di sel khusus. Melainkan, ruang sel tahanan yang masih baru sehingga belum banyak tahanan yang mendekam di sana.

Selain itu, selama ditahan dalam rangka pemeriksaan beberapa kasus yang menjeratnya, Djoko Tjandra tak akan menikmati fasilitas mewah. Kasus tipis mejadi satu-satunya alas untuk tidur.

"(Fasilitas) Pasti sama dengan yang lain," tegas Ferdy.

Berdasarkan foto-foto yang beredar, ruangan sel tahanan Djoko Tjandra terlihat cukup besar. Tak ada banyak fasilitas di sana. Hanya tempat tidur berukuran besar layaknya sel tahanan dengan bilik toilet di sampingnya.

Sel Djoko Tjandra di Rutan Salemba (Sumber: Humas Mabes Polri)

Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Selain itu, dia merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.