Hotman Paris Menuding, Advokat Senior Otto Hasibuan Beberkan Fakta Keabsahan Kepemimpinan Peradi
Advokat senior Otto Hasibuan/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Hotman Paris Hutapea memilih keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena alasan berselisih dengan advokat senior Otto Hasibuan. Hotman Paris memprotes kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi, bahkan mengungkit urusan pribadi soal sindiran pamer harta di media sosial.

Otto Hasibuan merespons balik pernyataan Hotman Paris. Otto Hasibuan mengulas kilas balik perjalanan dasar hukum Peradi.

“Pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan,” kata Otto Hasibuan kepada VOI, Kamis, 21 April.

Otto Hasibuan menerangkan pernyataan Hotman Paris soal Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum.

Sebab putusan Mahkamah Agung (MA) ditegaskan Otto Hasibuan tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi termasuk kedudukan ketua umum.

“Bahwa perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai ketua umum periode 2015-2020, pada saat itu ada rapat pleno yang mengubah AD (Anggaran Dasar) Peradi. Kemudian Alamsyah merasa perubahan AD tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi,” papar Otto Hasibuan memaparkan latar belakang persoalan yang disinggung Hotman Paris.

Karena persoalan itu, lanjut Otto Hasibuan, DPN Peradi yang saat itu dipimpin Fauzi Hasibuan digugat Alamayah. Perkara ini berjalan di pengadilan negeri hingga MA.

“Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas,” jelas Otto Hasibuan.

Dari situ, ada dua produk soal perubahan AD yang sebelumnya hanya diputuskan dalam rapat pleno dan perubahan AD yang disahkan dalam Munas tahun 2020.

“Dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen mengalahkan calon lainnya. Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut. Sedangkan AD yang diputuskan dalam munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh putusan MA tersebut,” papar Otto Hasibuan.

Sebab Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 ditegaskan Otto Hasibuan tidak pernah digugat sehingga tidak ada dalam amar putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai ketua umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” kata Otto Hasibuan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda,” sambung dia.

Merespons pernyataan Hotman Paris lewat media, Otto Hasibuan meminta advokat Peradi di seluruh Indonesia tetap tenang, tak terpengaruh pernyataan Hotman Paris.

“Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan di atas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan,” kata Otto Hasibuan menegaskan.