Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah pemberitaan yang menyebut Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan tidak sah.

“Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan,” kata Hotman Paris dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April.

Menurut Hotman Paris ada pihak-pihak yang tak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan.

Hotman menegaskan dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar." (catatan: Pada saat Konferensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu "SEGALA AKIBAT HUKUMNYA" juga batal atau tidak berkekuatan hukum). 2. Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) di mana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam."

“Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoaks, bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022, MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020,” kata Hotman Paris.

’Seteru’ Advokat Kondang

Hotman Paris Hutapea memilih keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena alasan berselisih dengan advokat senior Otto Hasibuan. Hotman Paris memprotes kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi, bahkan mengungkit urusan pribadi soal sindiran pamer harta di media sosial.

Otto Hasibuan merespons balik pernyataan Hotman Paris. Otto Hasibuan mengulas kilas balik perjalanan dasar hukum Peradi.

“Pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan,” kata Otto Hasibuan kepada VOI, Kamis, 21 April.

Otto Hasibuan menerangkan pernyataan Hotman Paris soal Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum.

Sebab putusan Mahkamah Agung (MA) ditegaskan Otto Hasibuan tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi termasuk kedudukan ketua umum.

“Bahwa perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai ketua umum periode 2015-2020, pada saat itu ada rapat pleno yang mengubah AD (Anggaran Dasar) Peradi. Kemudian Alamsyah merasa perubahan AD tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi,” papar Otto Hasibuan memaparkan latar belakang persoalan yang disinggung Hotman Paris.

Karena persoalan itu, lanjut Otto Hasibuan, DPN Peradi yang saat itu dipimpin Fauzi Hasibuan digugat Alamayah. Perkara ini berjalan di pengadilan negeri hingga MA.

“Kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas,” jelas Otto Hasibuan.

Dari situ, ada dua produk soal perubahan AD yang sebelumnya hanya diputuskan dalam rapat pleno dan perubahan AD yang disahkan dalam Munas tahun 2020.

“Dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen mengalahkan calon lainnya. Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut. Sedangkan AD yang diputuskan dalam munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh putusan MA tersebut,” papar Otto Hasibuan.

Sebab Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 ditegaskan Otto Hasibuan tidak pernah digugat sehingga tidak ada dalam amar putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai ketua umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” kata Otto Hasibuan.