Demi 25 Juta Pekerja Ritel, Pemerintah Tambah Insentif PPN Sewa Toko Hingga Oktober 2021
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen yang menyasar sektor usaha perdagangan eceran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

"Tambahan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 3 Agustus.

Febrio mencatat, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) periode Februari 2021, segmentasi bisnis ini diperkirakan menyerap puluhan juta tenaga kerja.

“Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja. Kami berharap dengan dukungan yang diberikan bisa membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya,” tutur dia.

Febrio menambahkan, insentif PPN-DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Sebagai informasi, peruntukan insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun.

“Diharapkan, PPN-DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutup dia.