Laris Manis! Penjualan Rumah Perumnas Naik 15 Persen Selama Insentif PPN Properti
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas diketahui berhasil membukukan kinerja positif pada pada sepanjang tahun ini.

Direktur Pemasaran Perumnas Tambok Setyawati mengatakan capaian moncer tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui kebijakan fiskal yang ditempuh. Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti turut mendongkrak penjualan Perumnas.

“Permintaan jelas meningkat, terutama yang periode pertama (2021) untuk harga jual rumah/apartemen maksimal 1 miliar,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Rabu, 19 Oktober.

Menurut Tambok, hasil serupa juga ditorehkan untuk periode kedua tahun ini. Kata dia, insentif PPN properti yang baru berakhir September lalu membuat demand konsumen melesat.

“Growth-nya cukup besar terutama yang berlokasi di daerah dan di luar Pulau Jawa, itu di atas 15 persen pertumbuhannya,” tutur dia.

Tambok menambahkan, sebagai entitas pemerintah yang bernaung dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Perumnas fokus menggarap segmen middle low. Pasar ini pula yang kemudian mencatatkan peningkatan paling banyak.

“Yang paling banyak (pertumbuhannya) segmen menengah-menengah dan menengah bawah atau dominan di harga Rp500 juta. Jadi sekitaran itu rumah yang paling banyak terjual,” tegas dia.

Sebagai informasi, Perum Perumnas merupakan badan usaha pelat merah yang mempunyai tugas pokok menyediakan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat menengah ke bawah.

Beberapa kawasan pemukiman skala besar telah dibangun melingkupi area Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang kini telah berkembang, menjadi kota baru dan berfungsi sebagai kota penyangga ibukota Jakarta.

Adapun, cakupan area operasional dari Sabang sampai Merauke dengan lebih dari 187 kota dan 400 lokasi pembangunan di seluruh Indonesia.

Sementara itu insentif PPN properti diberlakukan pemerintah mulai 2021 dengan ketentuan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Kemudian fasilitas fiskal tersebut berlanjut di 2022 dengan skema PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.