Pengusaha yang Menyewa di Mal Tidak Sepenuhnya Dapat Insentif, Pemerintah Diharapkan Hadir
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah untuk memastikan semua stimulus yang diberikan benar-benar terealisasi di lapangan.

Kepastian itu perlu dilakukan agar pengusaha bisa bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi hingga menutup usaha secara permanen.

"Yang paling ideal adalah pemerintah memberikan stimulus khusus kepada pekerja ritel dan memastikan berbagai stimulus pengembalian pinjaman pokok dan bunga ke perbankan terealisasi di lapangan termasuk subsidi listrik," kata Sarman, dikutip daro Antara, Kamis 5 Agustus.

Sarman mengatakan dunia usaha mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan insentif bebas tanggungan PPN jasa sewa ruangan atau bangunan melalui PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 untuk masa sewa Agustus-Oktober.

Namun, menurut dia, insentif tersebut tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh pengusaha yang menyewa di mal atau lokasi lain karena biasanya mereka membayar sewa setahun penuh. Bahkan, ada yang menyewa untuk dua hingga tiga tahun.

Dengan demikian, ia berharap stimulus langsung kepada para pekerja ritel bisa direalisasikan.

Sarman menuturkan perpanjangan kembali PPKM level 4 hingga 9 Agustus tentu sangat memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, selama sebulan lebih, sebagian pengusaha harus menutup usaha tanpa omzet dan profit. Hal itu tentu membuat daya tahan pengusaha berada di ujung tanduk.

"Tadinya berharap PPKM level 4 turun ke level 3 dengan memperhatikan kasus COVID-19 yang semakin menurun di DKI Jakarta, sehingga mal dan pusat perdagangan lainnya sudah bisa buka sehingga ada harapan untuk bangkit. Namun, pemerintah mengambil kebijakan perpanjangan yang membuat beban pengusaha semakin berat," tuturnya.

Dalam situasi seperti ini, Sarman meminta pemerintah hadir membantu pengusaha untuk mengurangi beban tanggungannya agar mampu bertahan dan tidak melakukan PHK apalagi sampai menutup usahanya secara permanen.