10 Ribu Buruh dari 24 Provinsi Gelar Aksi Unjuk Rasa 5 Agustus, KSPI: Hanya di Area Pabrik
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 5 Agustus hanya di sekitar area pabrik. Rencananya, aksi akan diikuti 10 ribu buruh dari seribu pabrik yang ada di 24 provinsi di Indonesia.

"Aksi ini dilakukan di lingkungan pabrik. Jadi nanti sebagai pekerja buruh perwakilan di setiap pabrik akan keluar dari pabrik tetapi tetap di lingkungan pabrik," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Juli.

Kata Iqbal, perwakilan buruh yang akan melakukan unjuk rasa di setiap pabriknya berbeda. Kisarannya antara 10 hingga 100 orang, tergantung yang diizinkan manajemen.

"Jadi sesuai pengusaha. Tidak pernah buruh itu kalau aksi-aksi tidak izin perusahaan. Namanya dispensasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama 2 jam mulai pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Aksi ini akan diikuti oleh pekerja atau buruh yang bekerja di berbagai sektor industri, terutama yang terdampak pandemi.

"Diikuti buruh yang berupah harian. Karena upahnya harian, kemudian isolasi mandiri terkena COVID-19 upahnya enggak dibayar. Kemudian diikuti oleh buruh yang dirumahkan, aksi ini mayoritas akan diikuti oleh para buruh yang bekerja sampai hari ini perusahaan pabriknya beroperasi 100 persen," tuturnya.

Nantinya, kata Iqbal, di area pabrik buruh akan mengibarkan bendera putih. Bendera tersebut sebagai simbol yang menandakan bahwa pekerja atau buruh menyerah dengan situasi yang tingkat penularan COVID-19-nya sudah mencapai 10 persen.

"Angka kematian tinggi, vitamin dan obat-obatan bagi buruh yang isolasi mandiri tidak diberikan dengan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Iqbal juga menegaskan aksi ini murni suara jeritan buruh. Ia menekankan tak ada politisasi di balik rencana aksi tersebut. Kata dia, aksi ini murni berangkat dari faktor pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya buruh yang dirumahkan.

"Tidak ada politisasi. Ini murni karena faktor buruh dibayar dengan gaji harian, akibat Omnibus Law. Membuat sengsara buruh di tengah pandemi, angka kematian yang sudah tinggi sekali. Terpapar COVID-19 di klaster buruh sudah tinggi 10 persen lebih rata-rata," ujarnya.

Iqbal mengatakan pada saat unjuk rasa buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan utama yaitu selamatkan buruh dan rakyat, turunkan angka penularan COVID-19, dan cegah ledakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selain itu, kata Iqbal, dalam aksi tersebut pihaknya juga menyuarakan agar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dibatalkan. Caranya, kata dia, bisa melalui Perpu atau yang paling memungkinkan mempercepat sidang gugatan buruh oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Pasti akan terus dilanjutkan kalau belum dapat," ucapnya.