Gelar Aksi May Day, KSPI: Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Buruh Bekasi Ingin Upah Rp5,2 Juta
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk tetap menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei. Jumlah anggotanya yang akan ikut aksi mencapai 50 ribu orang. Ada dua isu yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day tahun ini, kampanye akan mengangkat dua isu besar yang berkaitan dengan sektor Ketenagakerjaan. Pertama, ialah meminta hakim MK untuk mau membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) khususnya untuk klaster Ketenagakerjaan.

Sejak awal, KSPI memang menentang rencana pemerintah membentuk Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, UU sapu jagat ini dinilai amat merugikan kaum buruh dan berpihak kepada pengusaha atau investor.

Adapun, poin-poin penolakan masih mengacu pada yang selama ini yang lantang disuarakan. Seperti skema penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berpotensi menurunkan nilai pendapatan buruh di daerah hingga ketidakpastian masa kerja buruh yang di atur dalam beleid UU Cipta Kerja tersebut.

"Hilangnya kepastian pendapatan atau no income security, itu tercermin dalam UMK bisa ditetapkan oleh Gubernur. Ini tidak ada kepastian karena menggunakan kata-kata dapat ditetapkan oleh Gubernur. Nanti kembali pada rezim upah murah," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 27 April.

Kedua, kata Said Iqbal, meminta pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun 2021. Menyusul telah dihapuskannya ketentuan UMSK setelah UU Cipta Kerja resmi disahkan beberapa waktu lalu. Saat ini kepastian UMSK belum juga disampaikan pemerintah ke publik. Hal ini membuat ketentuan upah akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih rendah.

"Dengan hilangnya UMSK, sebagai contoh Bekasi dan Karawang UMSK tahun 2020 di Bekasi dan Karawang sebagai contoh Rp5,2 juta. Tapi UMSK tidak diberlakukan maka (upah) buruh Bekasi dan Karawang turun, yang selama ini menerima Rp5,2 juta di tahun 2020 karena dihapus pada 2021 maka yang berlaku UMK 2021 jadi Rp4,9 juta," tuturnya.

Bahkan, kata Iqbal, potensi terburuknya adalah bukan tidak mungkin upah buruh di Kabupaten Bekasi dan Karawang bisa turun hingga Rp1,8 juta per orang sesuai patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

"Bahkan di 2022 kalau tidak ada penetapan UMK, upahnya Rp1,8 juta. Ini memberikan ketidakpastian upah, no income security, itu suara kami," katanya.

Padahal, kata Said, adanya penurunan upah maka akan berdampak langsung pada terpangkasnya daya beli kaum buruh. Untuk itu, dia meminta dua tuntutan KSPI dalam aksi unjuk rasa memperingati May Day kali ini bisa dikabulkan.

"Kami percaya Pak Presiden Jokowi seorang negarawan yang baik. Dan bisa mempertimbangkan aspirasi kami," ucapnya.

Sebelumnya, Iqbal mengatakan 50 ribu buruh anggota KSPI yang akan ikut aksi pada May Day berasal dari sekitar 3.000 pabrik yang berada di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Iqbal berujar, aksi akan dipusatkan di depan Istana Merdeka dan gedung Mahkamah Konstitusi.

Sementara untuk tingkat daerah, kata Iqbal, aksi akan dilakukan di depan kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Sedangkan sisanya akan melakukan aksi di depan pabrik di tempat mereka bekerja.

"Yang lainnya, karena ini masih pandemi COVID-19, puluhan ribu buruh lagi juga akan melakukan aksi di depan pabrik atau perusahaannya masing-masing bekerja," tuturnya.

Kata Iqbal, bagi buruh yang tidak bisa ke Istana atau ke Mahkamah Konstitusi sebagai perwakilan maka dia akan berada di depan pintu gerbang Monas atau di sekitar Patung Kuda Arjunawiwaha.