KSPI Klaim 50 Ribu Buruh Bakal Demo Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 50 ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi di sejumlah daerah di Tanah Air untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day hari ini, Sabtu, 1 Mei. 

"KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 Ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya, Sabtu, 1 Mei.

 

Tuntutan dalam aksi tersebut, utamanya mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.

"Khususnya klaster ketenagakerjaan, kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut," ungkap Said Iqbal. 

 

Iqbal menjelaskan, untuk aksi di tingkat nasional peringatan May Day akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Namun, aksi ini tidak hanya berpusat di Ibu Kota.

Dia mengatakan, KSPI juga melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan aparat keamanan. Hal ini agar aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19.

 

Ia berharap aparat serta Satgas COVID-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

"Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. Memakai masker, handsanitizer dan menjaga jarak," tandas Saiq Iqbal.