Demo di DPR, KSPI Audiensi soal <i>Legislative Review</i> UU Cipta Kerja dengan Fraksi PKS
Perwakilan KSPI yang beraudiensi dengan Fraksi PKS di DPR (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PKS DPR memfasilitasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk beraudiensi terkait aksi unjuk rasa yang digelar hari ini di depan gedung DPR.

Sekitar pukul 14.50 WIB, aparat keamanan DPR menghampiri massa pendemo dan mempersilakan sepuluh perwakilan dari serikat buruh untuk masuk ke dalam gedung dan bertemu dengan Fraksi PKS.

"Alhamdulillah, hari ini kami diterima Fraksi PKS, mereka akan menjelaskan dan mereka siap menjadi garda terdepan sebagai pintu masuk akan dilakukannya legislative review ini," kata Sekjen FSPMI KSPI, Riden Hatam Azis di depan gedung DPR, Senin, 9 November.

Selagi menunggu proses audiensi, buruh yang berunjuk rasa masih berkumpul di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto. Massa mendengarkan orasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh perwakilan buruh lainnya.

Pantauan VOI di lokasi aksi, sejumlah buruh berkumpul di depan gerbang gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka membawa bendera serikat buruh dan mobil komando untuk berorasi.

Terpampang spanduk berukuran besar yang memenuhi gerbang masuk gedung DPR. Spanduk tersebut bertuliskan, "Batalkan Omnibus Law, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, naikkan UMP, UMK, dan UMSK 2021".

Saat ini, belum ada rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan di depan Gedung DPR. Massa buruh mengambil sebagian jalur di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Arus lalu lintas di depan Gedung DPR menjadi tersendat karena jalur dipersempit menjadi satu ruas jalan.

Dalam orasi sebelumnya, Riden menyebut pihaknya menuntut agar DPR mengajukan legislative review untuk merombak pasal Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Rigen mengatakan, legislative review memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, legislative review juga pernah dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang ketenagakerjaan.

"Kami tuntut DPR untuk kami legislative review. Ini bisa dilakukan DPR RI dengan cara melakukan paripurna kembali, dengan agenda membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," tutur Riden.