Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menyatakan fraksinya siap mengupayakan rencana legislative review Undang-Undang Cipta Kerja di parlemen.

Legislative review adalah proses pengujian undang-undang yang dilakukan oleh DPR. Pengujian ini bertujuan untuk mengulas kembali pasal-pasal dalam peraturan yang dianggap bermasalah dan bisa membatalkan aturan tersebut.

"Sebagai bagian yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review," kata Didik dalam keterangannya, Rabu, 4 November.

Didik menyebut, rencana pengajuan legislative review merupakan dari hak suatu fraksi partai. Diharapkan, hal ini menjadi pertimbangan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, Didik juga mengaku mendukung secara moral kepada pihak-pihak yang berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami sangat menghormati dan secara moral mensuport segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang," kata dia.

Sebagai informasi, setelah UU Cipta Kerja disahkan di DPR pada 5 Oktober, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesai (KSPI) Said Iqbal meminta para anggota DPR untuk tidak mengabaikan permintaan legislative review, khususnya kepada Partai Demokrat dan PKS. 

"DPR jangan buang badan, khususnya kepada dua fraksi yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja. Fraksi PKS dan Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan legislative review karea dibenarkan oleh UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Said Salahudin, partai yang menolak memiliki landasan yuridis yang kuat sebegai motor legislative review. 

Dasar normatif gagasan pengujian ini adalah keinginan memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat, melihat aksi penolakan UU Cipta Kerja di mana-mana.

"Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja," jelas Said Salahudin.