Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada salah ketik atau typo dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia menilai, hal ini tidak akan berpengaruh pada pengimplementasian perundangan tersebut.

"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan ini bersifat teknis administrasi sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Dia kemudian menjelaskan, adanya typo di dalam naskah perundangan tersebut sebetulnya memang telah terjadi sejak berkas diterima dari DPR RI. Kemensetneg, sambungnya, juga telah berusaha untuk memperbaiki kesalahan penulisan yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini. 

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tegasnya.

Sementara terkait kekeliruan ini, Pratikno mengatakan, kesalahan tulis atau typo ini akan menjadi catatan bagi pemerintah. Sehingga ke depan, kesalahan semacam ini tak akan terulang lagi.

"Ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober. Penandatangan perundangan ini dilaksanakan pada Senin, 2 November dan diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan perundangan ini juga secara resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id. Adapun jumlah halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman.

Adapun, kesalahan penulisan dalam naskah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 6 yang berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada di Undang-Undang diteken Jokowi. Karena tak ada ayat turunan dalam pasal yang berbunyi sebagai berikut:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.