Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga saat ini belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, DPR masih punya waktu tujuh hari kerja untuk merapikan naskah tersebut sebelum akhirnya dikirimkan ke presiden.

"Belum (dikirimkan, red). Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu dan Minggu. Disebut dalam UU itu kan tujuh hari kerja," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin, 12 Oktober.

Rencananya, naskah ini akan segera difinalkan. "Siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ungkap dia.

Indra mengatakan, naskah yang akan dikirimkan nantinya akan berjumlah 1.035 halaman atau bertambah 103 halaman dari draf yang digunakan saat undang-undang tersebut disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. Menanggapi penambahan halaman tersebut, dirinya menegaskan tidak ada penambahan substansi apa pun dalam naskah tersebut.

Penambahan halaman tersebut terjadi karena adanya perbaikan format penulisan semata, menurut Indra. "Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, segala macam. Kemarin kan spasinya belum rata, hurufnya segala macam. Nah jadi sekarang sudah dirapikan," tegasnya.

"Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," imbuh dia.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja. Diantaranya tak selembar pun naskah RUU dibagikan saat sidang hingga waktu sidang yang dadakan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur. Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna 5 Oktober 2020," kata Didi.

Menurutnya, sebelum mengesahkan RUU atau sebelum palu diketuk, seharusnya seluruh anggota DPR sudah bisa membaca naskah RUU Cipta Kerja. Apalagi sidang tersebut merupakan forum rapat tertinggi DPR.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin 5 Oktober 2020 itu?" katanya.

Menurutnya, hukumnya wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Tak hanya yang hadir secara fisik, mereka yang hadir virtual juga berhak mendapatkan naskahnya.

"Sebagai perbandingan, jangankan RUU Ciptaker yang sangat penting ini. Bahan-bahan rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa mendapatkannya beberapa hari sebelumnya," kata Didi.