Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah. Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan draf tersebut diserahkan secara langsung dan berjumlah 1.187 halaman.

"Naskah 1.187 halaman. Tadi (naskah UU Cipta Kerja, red) diserahkan langsung. Naskah belum ada tanda tangan presiden," kata Mu'ti kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Meski belum ada tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun, pada halaman satu naskah ini sudah menggunakan kop resmi.

Saat disinggung adanya perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan dari DPR yang berjumlah 812 dengan naskah yang baru diterima PP Muhammadiyah, Mu'ti mengaku tak tahu menahu. 

Hanya saja, setelah mendapat naskah tersebut, PP Muhammadiyah melakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja dan menyampaikan catatannya kepada Presiden Jokowi.

Diketahui, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada awal pembahasan, naskah ini berjumlah 1.208 halaman. Selanjutnya, ketika disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskahnya berkurang menjadi 905 halaman.

Kemudian pasca pengesahan perubahan halaman kembali terjadi. Setidaknya ada dua naskah dengan jumlah halaman yang berbeda yaitu 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Selanjutnya, ketika diantar dari DPR  ke tangan Presiden Jokowi, naskah ini berubah kembali menjadi 812 halaman.

Terkait perubahan halaman tersebut, Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas pernah menjawab perihal kesimpangsiuran ini. 

Azis Syamsuddin menegaskan UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober.

Azis menjelaskan pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).

Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” lanjut Azis.