Menseneg Benarkan Halaman Naskah UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 1.187 Halaman
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Foto: Setgab)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali mengalami perubahan halaman. Saat diserahkan DPR, naskah yang berjumlah 812 halaman, kini jumlahnya menjadi 1.187 halaman atau bertambah sebanyak 375 halaman.

Menurut dia, penambahan halaman ini terjadi karena adanya perbedaan format yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Akibat pergantian format inilah, maka jumlah halaman dari naskah undang-undang tersebut kemudian mengalami penambahan.

"Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani oleh presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Pratikno kemudian meminta masyarakat tak perlu lagi mempermasalahkan perbedaan jumlah halaman. Sebab, hal ini akan membuat kesalahan presepsi terkait UU Cipta Kerja. Lagipula, meski ada penambahan halaman, dia memastikan tak akan ada perubahan substansi.

Apalagi, setiap teknis perbaikan seperti kesalahan pengetikan hingga perbaikan spasi dan format dilakukan sesuai persetujuan DPR yang dibuktikan dengan adanya paraf dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman, red) sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Ketua Baleg siap beri penjelasan," tegasnya.

Diketahui, perubahan halaman ini diketahui setelah pemerintah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada Rabu, 21 Oktober kemarin.

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan draf tersebut diserahkan secara langsung dan berjumlah 1.187 halaman.

"Naskah 1.187 halaman. Tadi (naskah UU Cipta Kerja, red) diserahkan langsung. Naskah belum ada tanda tangan presiden," kata Mu'ti kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Meski belum ada tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun, pada halaman satu naskah ini sudah menggunakan kop resmi.

Saat disinggung adanya perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan dari DPR yang berjumlah 812 dengan naskah yang baru diterima PP Muhammadiyah, Mu'ti mengaku tak tahu menahu. 

Hanya saja, setelah mendapat naskah tersebut, PP Muhammadiyah melakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja dan menyampaikan catatannya kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada awal pembahasan, naskah ini berjumlah 1.208 halaman. Selanjutnya, ketika disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu, naskahnya berkurang menjadi 905 halaman.

Kemudian pasca pengesahan perubahan halaman kembali terjadi. Setidaknya ada dua naskah dengan jumlah halaman yang berbeda yaitu 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Selanjutnya, ketika diantar dari DPR  ke tangan Presiden Jokowi, naskah ini berubah kembali menjadi 812 halaman.