Naskah UU Cipta Kerja Diterima Istana, Sekjen DPR: Prinsipnya Tak Ada Masalah
Sekjen DPR Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah diserahkan DPR untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan dilakukan DPR diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan diterima oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Iskandar usai memberikan draf UU Cipta Kerja di Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 14 Oktober.

Dalam pertemuan selama dua jam, Indra mengatakan dia dan pihak istana sempat membicarakan soal draf tersebut. "Sambil dilihat-lihat isinya," ungkapnya.

"Prinsipnya, enggak ada masalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Indra menyebut draf RUU Ciptaker yang akan dikirimkan sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional.

"Iya, benar (draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman)," ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober.

Azis menjelaskan pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).

Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali," katanya.

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” lanjut Azis.