Pemerintah Siapkan 35 PP dan Lima Perpres Susul Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Jokowi
Presiden Jokowi (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya benar-benar meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Payung hukum ini sejatinya masih polemik. Gelombang protes dan unjuk rasa belum berakhir.

Dipantau dari situs Sekretariat Negara, Senin jelang tengah malam, payung hukum tersebut diresmikan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya terdiri dari 1.187 halaman.

Dalam dokumen, terlihat Jokowi menandatangani UU itu pada 2 November. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly juga menandatangani UU tersebut di tanggal yang sama.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja dilempar ke Jokowi setelah DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober. Kemudian, 14 Oktober, salinan diserahkan ke Jokowi untuk disahkan menjadi UU.

Dalam prosesnya, UU ini dianggap mengandung banyak masalah. Gelombang protes tak henti meski tak juga menghentikan pemerintah dari keinginannya.

Selanjutnya, setelah pengesahan ini, pemerintah akan menerbitkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan.