JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja resmi berlaku. Sejak dokumen tersebut muncul di jdih.setneg.go.id, banyak publik yang menyoroti kesalahan penulisan sejumlah pasal dalam Omnibus Law tersebut.
Bahkan, penolakan terus disuarakan, khususnya dari para kaum pekerja dan mahasiswa. Sebab ada beberapa pasal yang dinilai merugikan masyarakat. Namun, kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, UU Cipta Kerja baginya adalah terobosan untuk memajukan bangsa.
"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya (UU Cipta Kerja) ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November.
Yasonna mengatakan, terobosan ini terjadi karena determinasi yang kuat dari presiden dengan visi yang melihat ke depan, serta didukung DPR, termasuk oleh sejumlah pemangku kepentingan lain.
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," papar Yasonna.
Politikus PDIP ini mengatakan, UU Cipta Kerja memang diperlukan untuk memangkas tumpang tinding regulasi, menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi padat karya dan padat modal, serta menciptakan kepastian hukum berusaha.
"UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November dan diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Salinan perundangan ini juga secara resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id. Adapun jumlah halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman.
Ada kesalahan penulisan dalam naskah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 6 yang berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada di Undang-Undang diteken Jokowi. Karena tak ada ayat turunan dalam pasal yang berbunyi sebagai berikut:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.