Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyesalkan adanya kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. 

Temuan tersebut, kata dia, menjadi bukti jika penyusunan perundangan itu bermasalah.

Dia lantas mempertanyakan, apakah pemerintah akan kembali melakukan perubahan. Jika iya, dia menilai, hal ini cacat prosedur.

"Apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat semacam ini diberikan diberikan untuk rakyat," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Bukhori mempertanyakan maksud dari Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Jika Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1) sebagaimana ada dalam redaksionalnya, namun Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali, lantas maksudnya merujuk ke mana," tegasnya.

Dengan adanya kesalahan pengetikan semacam ini, Bukhori kemudian berharap agar perundangan ini tak lantas berdampak pada multitafsir dalam pengimplementasian UU Cipta Kerja ini. Sebab, jika hal ini terjadi maka yang akan terimbas adalah masyarakat.

"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sudah sejalan dengan amanat UUD 1945," ujarnya.

Sebelumnya, kesalahan penulisan dalam naskah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 6 yang berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi

Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Karena tak ada ayat turunan dalam pasal yang berbunyi sebagai berikut:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober. Penandatangan perundangan ini dilaksanakan pada Senin, 2 November dan diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan perundangan ini juga secara resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id. Adapun jumlah halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman.