JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap membingungkan adalah soal kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya.
Maksudnya, kata Mahfud, kontroversi teori tersebut hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya inkonstitusional berlaku sampai diperbaiki. Diketahui, MK memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dengan tenggat waktu 2 tahun.
"Kontroversial di dalam teori. Tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial ya. Menyatakan, vonis itu bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen, itu bunyi vonisnya," ujar Mahfud dalam keterangannya melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu, 5 Desember.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, dalam dua tahun ke depan UU Ciptaker masih berlaku. Hanya saja, pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isi UU tersebut tidak diperiksa sebagai perkara sampai selesainya perbaikan.
"Disitu dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," jelas Mahfud.
BACA JUGA:
Dikatakannya, pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis. Lantaran kebijakan strategis itu sudah ada di undang-undang yang diminta MK untuk diperbaiki prosedurnya.
"Prosedurnya selama atau didalam dua tahun, nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis tetapi kebijakan yang sifatnya operasional saja tekhnis, administrasi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, polemik seputar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal UU Ciptaker belum juga berakhir. Sejak masih dalam rancangan, beleid ini telah menuai protes keras dari berbagai kalangan, terutama buruh.
Baru disahkan DPR Oktober 2020 lalu, nyawa UU Cipta Kerja kini sudah berada di ujung tanduk seiring dengan ketuk palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi itu memutuskan Omnibus Law yang pembahasannya super kilat itu inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan setebal 448 halaman dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Kamis, 25 Desember.