Mahfud MD: Aktor yang Tunggangi Aksi Anarkis Demonstrasi UU Cipta Kerja Akan Diproses Hukum
Jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD (DOK. Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan terjadinya aksi anarksis massa aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah yang merusak fasilitas umum hingga melakukan penjarahan. 

Mahfud menyebut tindakan semacam ini adalah tindakan kriminal yang tak dapat ditoleransi. 

Mahfud menegaskan, siapapun pelaku ataupun aktor yang ada di balik aksi anarkis itu akan ditindak secara tegas lewat proses hukum yang berlaku.

"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam, 8 Oktober.

Dia juga mengatakan, tindakan perusakan fasilitass umum hingga serangan fisik terhadap aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tindak sensitif atas kondisi bangsa yang saat ini sedang berjuang untuk melawan pandemi COVID-19 dan memperbaiki perekonomian yang sedang sulit.

Meski menyebut pemerintah menghargai hak konstitusional rakyatnya untuk menyampaikan pendapat, namun dia menyebut sebenarnya da cara lain untuk menyatakan ketidakpuasaan terhadap undang-undang yang baru saja diketuk ini.

"Ketidakpuasan terhadap UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK," tegasnya.

Lagipula, kata Mahfud, UU Cipta Kerja ini dibentuk demi melaksanakan tugas pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli hingga pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya, sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta. Massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menolak undang-undang yang dibuat secara terburu-buru dan menimbulkan banyak kontroversi ini.

Akibat aksi anarkis yang terjadi saat demo berlangsung, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyebut sebanyak 18 halte Transjakarta rusak karena ricuh.

Perusakan ini buntut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Jakarta, aksi ini menimbulkan bentrokan antara peserta aksi dan aparat kepolisian.

"Hingga pukul 20.30 WIB baru diketahui  sebanyak 18  halte Transjakarta rusak oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Nadia dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober.

Nadia menyebut, ada sejumlah halte yang dibakar oleh oknum peserta aksi. Saat itu, api mulai terlihat sekitar pukul 17.07 WIB. 

"Semua petugas dan pelanggan kami yang berada di lokasi juga sudah berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak ada korban jiwa," ungkap Nadia.

Adapun estimasi kerugian yang dialami Transjakarta sedikitnya mencapai Rp45 miliar. Angka ini masih akan terus bertambah, seiring pendataan kerugian yang masih dihitung.

"Transjakarta sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi halte halte dan fasilitas warga, utamanya Bundaran HI ini. Sebab, Halte Bundaran HI merupakan salah satu fasilitas yang dinikmati seluruh warga Indonesia yang seharusnya dijaga bersama-sama," jelasnya.