Masyarakat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Hak Buruh Secara Umum Tidak Diganggu
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin, 5 Oktober dibuat untuk merespons keluhan masyarakat hingga buruh karena lamban memproses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih.

Dia juga mengatakan, undang-undang tersebut, tak akan mengganggu hak buruh secara umum.

"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo. Justru, ini untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh secara umum tidak diganggu," kata Mahfud dalam konferensi pers usai melaksanakan rapat bersama Kapolri, Panglima TNI, dan sejumlah pihak lain di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober.

Perundangan ini, kata dia, juga dibuat untuk memberantas korupsi yang selama ini terjadi karena birokrasi yang bertele-tele, hingga menimbulkan ada celah untuk melakukan pungutan liar. Dia meyakinkan, undang-undang ini dibuat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"Tidak ada ada satu pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja. Kedua isi UU Ciptaker ini untuk mempermudah izin usaha. Sehingga tidak birokratis dan tdk tumpang tindih dan mempermudah perizinan siapapun yg mau usaha," tegasnya.

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut ada sejumlah hoaks yang banyak beredar di masyarakat seperti ketiadaan pesangon, ketiadaan cuti hamil, haid, dan sebagainya. 

"Itu tidak benar. Pesangon ada. Di sini ada," ujarnya.

Selain itu, dia membantah, UU Ciptaker ini membuat buruh mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantahan ini juga dia sampaikan untuk sektor pendidikan yang disebut akan dikomersilkan.

"Ketahuilah bahwa empat UU pendidikan sudah dicabut dari UU ini aspirasi. Jadi sesudah diskusi itu diminta tolong keluarkan (pasal pendidikan, red). Tidak komersil. Di situ dunia pendidikan diatur dalam pasal yang justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba," ujarnya.

"Oleh sebab itu, semua mari jaga kamtibnas. Semua harus kembali ke posisi menjaga negara sesuai tugas masing-masing. Pemerintah, rakyat, masyarakat, civil society, mari bersama-sama kembali ke posisi," imbuh dia.

 

Diketahui, sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta. Massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menolak undang-undang yang dibuat secara terburu-buru dan menimbulkan banyak kontroversi ini.

Sementara terkait undang-undang pendidikan yang disebut Mahfud, protes soal pasal pendidikan di UU Cipta Kerja dilontarkan oleh Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65

(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus mengatakan, keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. Mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.