MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Fadli Zon: Harusnya Batal, Banyak Masalah Sejak Awal Proses
Politikus Partai Gerindra (Fadli Zon/Instagram @fadlizon)

Bagikan:

JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan pandangannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) inkonstitusional.

Fadli menilai, UU Cipta Kerja justru semestinya dibatalkan. Sebab, ia menganggap Omnibus Law ini memiliki banyak masalah dalam proses penyusunannya oleh DPR RI bersama pemerintah.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'," kata Fadli dalam akun Twitter fadlizon, dikutip pada Minggu, 28 November.

Anggota Komisi I DPR ini juga menganggap, UU Cipta Kerja saat ini tak bisa diimplementasikan selama belum diperbaiki. Adapun tenggat masa waktu perbaikan selama dua tahun.

"Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Berkaitan dengan putusan ini, pemerintah lewat Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja akan segera disusun. Tak hanya itu, dia memastikan tak akan ada aturan baru turunan dari perundangan tersebut.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," ungkapnya Yasonna.

Meski begitu, ia mengatakan perundangan ini masih berlaku sesuai dengan putusan MK.

"Tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.